Pengertian lelang
Lelang adalah salah satu jenis jual beli di mana penjual menawarkan barang di tengah keramaian lalu para pembeli saling menawar dengan suatu harga. Namun akhirnya penjual akan menentukan, yang berhak membeli adalah yang mengajukan harga tertinggi. Lalu terjadi akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual. Dalam kitab-kitab fiqih atau hadits, jual beli lelang biasanya disebut dengan istilah bai’ al-muzayadah (adanya penambahan).
Lelang (auction) menurut pengertian transaksi mua’amalat kontemporer dikenal sebagai bentuk penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi. Lelang dapat berupa penawaran barang tertentu kepada penawar yang pada mulanya membuka lelang dengan harga rendah kemudian semakin naik sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan harga tertinggi sebagaimana lelang ala Belanda (Dutch Auction) dan disebut (lelang naik). Di samping itu lelang juga dapat berupa penawaran barang pada mulanya membuka lelang dengan harga tinggi, kemudian semakin menurun sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan tawaran tertinggi yang disepakati penjual melalui juru lelang (auctioneer) sebagai kuasa si penjual untuk melakukan lelang, dan biasanya ditandai dengan ketukan (disebut lelang turun).
Dasar hukum lelang
Jual beli model lelang (muzayadah) dalam hukum Islam adalah boleh (mubah). Di dalam kitab Subulus salam disebutkan Ibnu Abdil Barr berkata, ”Sesungguhnya tidak haram menjual barang kepada orang dengan adanya penambahan harga (lelang), dengan kesepakatan (di antara semua pihak).”
Dari Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi saw dan dia meminta sesuatu kepada Nabi saw. Nabi saw bertanya kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu menjawab,”Ada. Dua potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air.” Nabi saw berkata,”Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Nabi saw bertanya, ”Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab,”Saya mau membelinya dengan harga satu dirham.” Nabi saw bertanya lagi,”Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,”Aku mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka Nabi saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut… (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi)
Ibnu Qudamah, Ibnu Abdil Bar dan lainnya meriwayatkan adanya ijma’ (kesepakatan) ulama tentang bolehnya jual-beli secara lelang bahkan telah menjadi kebiasaan yang berlaku di pasar umat Islam pada masa lalu. Sebagaimana Umar bin Khathab juga pernah melakukannya demikian pula karena umat membutuhkan praktik lelang sebagai salah satu cara dalam jual beli.
Sebagian ulama seperti an-Nakha`i memakruhkan jual beli lelang, dengan dalil hadits dari Sufyan bin Wahab bahwa dia berkata,"Aku mendengar Rasulullah SAW melarang jual beli lelang." (sami'tu rasulallah SAW nahaa 'an bai' al-muzayadah). (HR Al-Bazzar). (Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami' Ash-Shaghir, Juz II/191). Namun pendapat itu lemah karena dalam isnad hadits ini terdapat perawi bernama Ibnu Lahi'ah sedang dia adalah perawi yang lemah (dha`if) (Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, Juz III/23)
Unsur-unsur lelang
1. Dilakukan dalam suatu saat dan disuatu tempat yang telah ditentukan secara pasti.
2. Dilakukan dengan adanya pengumuman terlebih dahulu.
3. Dilakukan dengan adanya penawaran yang kompetitif untuk membentuk suatu harga yang khusus.
4. Calon pembeli yang mengajukan tawaran tertinggi adalah pemenangnya.
5. Pelaksanaan lelang dilakukan dengan adanya campur tangan dan dihadapan pejabat lelang
6. Setiap pelaksanaan lelang harus dibuat risalah lelang oleh pejabat lelang.
Guide Line syari’at islam
Namun untuk mencegah adanya penyimpangan syariah dan pelanggaran hak, norma dan etika dalam praktik lelang maupun tender, syariat Islam memberikan panduan dan kriteria umum sebagai guide line yaitu di antaranya:
1. Transaksi dilakukan oleh pihak yang cakap hukum atas dasar saling sukarela. (‘an taradhin).
2.objek lelang dan tender harus halal dan bermanfaat,
3. kepemilikan penuh pada barang atau jasa yang dijual,
4. kejelasan dan transparansi barang/jasa yang dilelang atau dutenderkan tanpa adanya manipulasi seperti window dressing atau lainnya
5. kesanggupan penyerahan barang dari penjual,
6. Kejelasan dan kepastian harga yang disepakati tanpa berpotensi menimbulkan perselisihan.
7. Tidak menggunakan cara yang menjurus kepada kolusi dan suap untuk memangkan tender dan tawaran.
Segala bentuk rekayasa curang untuk mengeruk keuntungan tidak sah dalam praktik lelang maupun tender dikategorikan para ulama dalam praktik Najasy (komplotan/trik kotor tender dan lelang) yang diharamkan Nabi saw. (HR. Bukhari dan Muslim) atau juga dapat dimasukkan dalam kategori Risywah (sogok) bila penjual atau pembeli menggunakan uang, fasilitas ataupun service untuk memenangkan tender ataupun lelang yang sebenranya tidak memenuhi kriteria yang dikehendaki mitrabisnisnya.
Dengan demikian hukum profesi juru lelang dan bekerja di balai lelang diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi kriteria umum yang digariskan syariatnya seperti di atas.
Kasus Lelang
JAKARTA – Jalan kompromi akhirnya dipilih untuk menyelesaikan kasus lelang gula impor ilegal 56.343 ton. Keputusan menyesuaikan harga lelang gula ilegal agaknya tidak terlalu mengejutkan. Kejaksaan Agung berkeyakinan proses lelang sah sehingga tidak mungkin membatalkan lelang. Keputusan itu menjadi jawaban telak terhadap desakan pembatalan lelang gula ilegal itu.
Gula yang dulu diimpor oleh Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) pada 2004 itu kembali menyengat polemik. Sejak awal, gula itu memang sarat dengan masalah. Gula dimasukkan ke wilayah pabean Indonesia oleh Inkud atas izin impor milik PTPN X.
Gula itu dinyatakan ilegal karena masuk melampaui batas waktu 30 April 2004 yang ditetapkan Departemen Perdagangan. Jumlah gula yang disita Bea dan Cukai Tanjung Priok pada saat itu mencapai kisaran 73.000 ton, namun yang dilelang hanya 56.343 ton.
Kasus ini sendiri menyeret Ketua Umum Inkud Nurdin Halid dan Kepala Divisi Perdagangan Umum Inkud Abdul Waris Halid ke dalam tahanan.
Tidak hanya itu, beberapa orang lainnya turut menjadi tersangka.
Dengan argumentasi gula tidak bisa bertahan lama, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memohon lelang dilakukan.Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan penetapan gula lelang pada 28 Desember 2004. Tetapi, proses lelang inilah dinilai sangat mendadak dan tidak transparan sehingga memicu protes berbagai pihak.
Proses penetapan hingga lelang terselenggara hanya rentang waktu tujuh hari.
Setelah penetapan pengadilan, pengumuman pengadaan tender dilakukan lewat Harian Jakarta 29 Desember 2004 kemudian lelang langsung dilaksanakan 4 Januari 2005. Terbatasnya waktu membuat peserta lelang terbatas pada lima perusahaan, yakni PT Angel Products, PT Sarana Inti, PT Cahaya Pratama, PT Graha Prima dan PT Bina Muda. Tender kemudian dimenangkan PT Angel Products senilai Rp 2.100/kg.
Senin, 02 April 2012
hukum Pidana Islam
18.08
anak baru GEDE
No comments
0 komentar:
Posting Komentar